Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menghadapi ancaman pencabutan izin operasional terkait dugaan penahanan ijazah karyawan. Mantan karyawan melaporkan ijazah mereka masih ditahan meski sudah mengundurkan diri.
Dalam hearing di DPRD Surabaya, Diana membantah tuduhan tersebut dengan mengklaim tidak mengenal satu per satu karyawannya. Kasus ini menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa perusahaan Diana. Langkah ini termasuk koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penggeledahan di lokasi terkait.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnaker Trans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, perusahaan Diana terancam kehilangan izin operasionalnya.
Widodo menjelaskan bahwa pencabutan izin hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD dan Disnaker Surabaya. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional perusahaan tersebut.
Diana sendiri mengaku tidak tahu-menahu terkait tuduhan tersebut. Ia memberikan jawaban yang dianggap tidak konsisten selama hearing dengan DPRD Surabaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hak karyawan yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Pemerintah daerah diharapkan memberikan solusi yang adil bagi pihak terkait.
Langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
