JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak tegas usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Dalam pernyataan tertulisnya, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menghentikan proses pengusulan tersebut. “Usulan gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan kebijakan yang buta sejarah dan membangkang aturan. Selama berkuasa 32 tahun, Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran HAM berat,” tulis YLBHI dikutip dari laman resminya, Rabu (5/11/2025).
Dalam pernyataan itu, YLBHI memaparkan deretan pelanggaran HAM yang terjadi selama masa Orde Baru. Di antaranya pembunuhan massal 1965, peristiwa Talangsari, Lampung (1989), penghilangan paksa aktivis 1997–1998, penyiksaan di Rumoh Geudong, Aceh (1989–1998), hingga tragedi Kerusuhan Mei 1998 yang melibatkan kekerasan dan 85 kasus kekerasan seksual. “Tragisnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 dan pelanggaran lainnya,” tambah YLBHI.
Selain itu, YLBHI menyoroti catatan korupsi Soeharto yang tertuang dalam TAP MPR XI/MPR/1998. Soeharto disebut sebagai pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, namun penegakan hukum gagal menjeratnya. Meski Yayasan Supersemar diwajibkan mengembalikan kerugian negara lewat putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT/2015, Soeharto secara pribadi tetap lolos dari tanggung jawab hukum. Bagi YLBHI, fakta sejarah dan pelanggaran HAM berat itu menjadi dasar moral dan hukum untuk menolak segala bentuk penghargaan negara terhadap Soeharto.









