Tertunda Bertahun-Tahun, Normalisasi Kali Ciliwung Akhirnya Jalan Lagi

Avatar photo

JAKARTA — Setelah lama tertunda, proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Cawang, Jakarta Timur, akhirnya kembali dilanjutkan. Program yang sempat terhenti selama beberapa tahun ini kini dikebut melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Warga menyambut baik langkah tersebut, namun berharap proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan disertai kompensasi yang layak. Kepala Unit Pengadaan Tanah Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ibnu Affan, menjelaskan bahwa saat ini pembebasan lahan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Kali Ciliwung tengah berjalan. “Terkait pekerjaan fisik seperti pembangunan tanggul dilakukan oleh Kementerian PU melalui BBWSCC,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Proyek normalisasi Kali Ciliwung sempat terhenti di era Gubernur Anies Baswedan, namun kini kembali berjalan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 344 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan di Kelurahan Cawang dan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati. Area yang akan dibebaskan mencapai 67.270 meter persegi dan Penlok ini berlaku selama tiga tahun sejak 25 April 2025. Biaya pembebasan lahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas SDA. Langkah ini menjadi dasar hukum penting agar proyek normalisasi Kali Ciliwung dapat segera menuntaskan target yang sempat tertunda.

Hingga April 2025, progres normalisasi Kali Ciliwung telah mencapai 17,17 kilometer dari total rencana panjang 33,69 kilometer. Program ini merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta yang bertujuan mengembalikan lebar sungai ke ukuran ideal 40–50 meter. Dalam pelaksanaannya, Dinas SDA DKI bertanggung jawab atas pembebasan lahan, sementara pekerjaan fisik tanggul dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung–Cisadane (BBWSCC), lembaga teknis di bawah Kementerian PUPR yang mengelola sumber daya air dan infrastruktur sungai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Dilansir dari laman resmi Dinas SDA, Proses pengadaan tanah untuk normalisasi akan dilaksanakan melalui empat tahapan utama: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Seluruh tahapan tersebut mengacu pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta PP No. 19 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP No. 39 Tahun 2023. Pemerintah berharap proyek ini dapat mempercepat pengendalian banjir di ibu kota sekaligus menata kawasan bantaran sungai agar lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *