Satpol PP Kepulauan Seribu bersama TNI, Polri, dan Sudin Perhubungan melaksanakan patroli rutin di perairan untuk mengawasi nelayan dan mencegah penggunaan alat tangkap ilegal.
Patroli ini bertujuan menindak pukat harimau, alat yang merusak ekosistem laut dan mengancam populasi biota perairan. Sugiri S, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP, menegaskan bahwa alat tangkap ini telah dilarang karena dampak destruktifnya.
Sebelum berangkat, tim melaksanakan apel di Dermaga 14 Marina Jaya Ancol untuk memastikan kesiapan petugas. Mereka berangkat menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) KM Praja Wibawa 03 menuju wilayah patroli yang telah ditentukan.
Pengawasan terus dilakukan di titik rawan praktik pukat harimau. Selain patroli langsung, Satpol PP juga bekerja sama dengan masyarakat nelayan untuk mengawasi praktik perikanan yang lebih berkelanjutan.
Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan sumber daya laut dan menjaga ekosistem tetap lestari. Selain mengawasi perikanan, patroli juga berfungsi untuk menjamin keamanan perairan dari aktivitas ilegal lainnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pukat harimau atau kegiatan ilegal lainnya yang ditemukan di perairan Kepulauan Seribu. Dengan sinergi antara aparat dan nelayan, keamanan dan kelestarian laut tetap terjaga.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber yang disertakan.