JAKARTA,INDONEWSIA.ID — Rencana pembentukan Jakarta Collaboration Fund (JCF) yang digagas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mulai menghadapi ujian serius. Meski diklaim sebagai terobosan pembiayaan kreatif, hingga kini belum ada restu tertulis dari Kementerian Keuangan, sebuah sinyal kuat bahwa pemerintah pusat masih menahan rem atas wacana tersebut.
JCF sendiri dirancang sebagai lembaga pembiayaan yang memungkinkan Jakarta menerbitkan obligasi daerah untuk menutup kebutuhan pembangunan jangka panjang dengan dana awal SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di tengah penyusutan ruang fiskal APBD.
Namun, di balik ambisi itu, pemerintah pusat tampak belum sepenuhnya yakin membuka ruang utang daerah melalui pasar keuangan. Dalam wawancara bersama Akbar Faisal, Pramono mengakui komunikasi formal dengan Kementerian Keuangan berjalan alot. Surat resmi yang telah dilayangkan Pemprov DKI terkait perijinan JCF hingga kini belum memperoleh respons.
Padahal, pada 7 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan pernyataan bernada dukungan terhadap pembiayaan kreatif saat bertemu Pramono di Balai Kota Jakarta. Pernyataan tersebut belakangan terbaca lebih sebagai isyarat normatif ketimbang komitmen kebijakan.
Sementara itu, Jakarta yang diposisikan sebagai kota global memang menghadapi kebutuhan pembiayaan yang melampaui kemampuan APBD konvensional. Infrastruktur transportasi, pengendalian lingkungan, hingga layanan publik berskala metropolitan tak lagi cukup dibiayai dari pajak daerah, retribusi, dan transfer pusat.
Dari sinilah muncul gagasan bahwa Jakarta memerlukan APBD yang “tidak biasa” seiring adanya amanah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebut Jakarta untuk menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional.
Maka kita pernah mendengar, soal Jakarta “kota kolaborasi” ini bukan hal baru. Sejak era Anies Baswedan, istilah ini kerap digaungkan yang sejatinya kota Jakarta sedang bergerak ke arah itu. Namun, kala itu, konsep tersebut lebih sering berhenti sebagai slogan kebijakan, tanpa ditopang arsitektur pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan.
Dan di sini lah peran Pramono Anung. Ia tampak berupaya menerjemahkan gagasan tersebut secara lebih konkret melalui JCF. Sayangnya upaya itu harus beririsan dengan ketidakpastian status Jakarta pasca pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Apalagi ketahui, hingga kini, Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sempat menegaskan pada tahun 2024 akhir, sebelum Keppres diteken, Jakarta tetap berstatus sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Penegasan tersebut juga tercantum dalam empat pasal tambahan pada Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kembali kepada rencana JCF, Sinyal kehati-hatian pemerintah pusat makin terlihat pada 29 Oktober 2025. Purbaya menyatakan pemerintah membuka opsi pinjaman langsung dari pusat bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk meminjam dana langsung dari pemerintah pusat, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Dan kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025.
Yang artinya sebuah arah kebijakan yang justru menutup peluang daerah mencari pembiayaan langsung di pasar melalui obligasi.
Secara substantif, obligasi daerah melalui JCF berarti penambahan kewajiban fiskal jangka panjang yang pada akhirnya dibayar melalui APBD hingga periode berikutnya, bahkan hingga anak cucu.
Absennya persetujuan pusat hingga kini menunjukkan pemerintah masih enggan mengambil risiko pelepasan kontrol fiskal daerah, khususnya terhadap Jakarta.









