Hukum  

Polisi Tetapkan Jan Hwa Diana sebagai Tersangka Penahanan Ijazah

📷 Istimewa
📷 Istimewa

Jakarta, Indonewsia.Id – Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan UD Sentoso Seal. Polisi telah menetapkan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan mengungkap bukti adanya penahanan dokumen pendidikan milik 52 mantan pekerjanya.

Kuasa hukum korban, Krisnu Wahyuono, menyampaikan bahwa keputusan ini memberikan harapan baru bagi para eks karyawan yang selama ini kesulitan mendapatkan kembali dokumen mereka. Sebelumnya, Diana disebut tidak mengakui keberadaan ijazah saat audiensi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan DPRD dan Wakil Menteri.

Lebih lanjut, tidak hanya ijazah yang menjadi perhatian. Dugaan penahanan dokumen lain, seperti KTP dan SIM, juga muncul dalam proses investigasi. Hingga saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan para korban untuk memastikan keberadaan dokumen-dokumen tersebut.

Para eks karyawan yang tersebar di berbagai daerah menyambut baik langkah hukum ini. Meski menghadapi berbagai tantangan pasca keluar dari perusahaan, mereka tetap memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan dalam perlindungan hak tenaga kerja, sekaligus mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap praktik perusahaan dalam mengelola dokumen karyawan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *