Jakarta — Polres Metro Jakarta Utara menyatakan akan menjerat sopir Mobil MBG yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan proses penyidikan atas kecelakaan yang melibatkan Mobil MBG itu kini terus berjalan.
Status sopir berinisial AI masih sebagai saksi, namun penyidik sudah menaikkan kasus kecelakaan Mobil MBG tersebut ke tahap penyidikan. “Besok akan kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Erick di Jakarta, Kamis malam. Pasal 360 KUHP disiapkan karena insiden itu menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat maupun luka lainnya.
Total terdapat 22 korban akibat terjangan Mobil MBG yang merangsek masuk ke halaman sekolah. Tiga korban dirawat di RS Cilincing, sembilan di RS Koja, sementara sepuluh lainnya menjalani rawat jalan. Polisi juga menegaskan proses pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan olah TKP masih berlangsung untuk memastikan rangkaian kejadian secara lengkap.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menuturkan bahwa AI merupakan sopir pengganti karena sopir utama sedang sakit. Berdasarkan pengakuan awal, lokasi sekolah berada di tanjakan dan rem mobil diduga tidak berfungsi normal, membuat pengemudi panik dan salah menginjak pedal. Polisi menyebut keterangan ini masih bersifat sementara sambil menunggu hasil olah TKP.









