Hukum  

Pengacara Jokowi Tegaskan Penolakan Tunjukkan Ijazah dalam Sidang Mediasi di PN Surakarta

Avatar photo
πŸ“· Istimewa
πŸ“· Istimewa

Surakarta, Rabu, 30 April 2025 β€” Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (30/4). Sidang ini digelar untuk menanggapi gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq terhadap Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah Presiden ditunjukkan kepada publik. Menurut Irpan, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permintaan tersebut, sehingga tuntutan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, pihak kuasa hukum Jokowi juga menekankan bahwa Presiden berhak atas perlindungan pribadi.

β€œSetiap individu memiliki hak atas keamanan hukum serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata Irpan setelah sidang.

Sementara itu, Muhammad Taufiq berpendapat bahwa sebagai pejabat publik selama puluhan tahun, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden. Ia menyatakan bahwa penolakan pihak tergugat tidak memiliki dasar yang kuat.

Sidang mediasi dipimpin oleh guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono, yang membacakan resume dari penggugat serta tanggapan dari pihak tergugat. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak, namun Presiden Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dan tidak hadir secara langsung.

Penjabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal dapat diwakili oleh kuasa hukum jika sedang menjalankan tugas negara atau berada dalam kondisi tertentu yang menghalanginya untuk hadir.

Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda kaukus. Dalam kaukus tersebut, para pihak akan berusaha mencari kesepakatan sebelum gugatan berlanjut ke tahap berikutnya di persidangan.

Sementara itu, Presiden Jokowi diketahui sedang berada di Jakarta untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya ke Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Presiden mengaku mendapat 35 pertanyaan terkait laporan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk dilakukan uji forensik digital terhadap ijazahnya.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *