Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Jawa Tengah Berbondong ke Samsat

📷 Istimewa
📷 Istimewa

Warga Jawa Tengah memadati kantor Samsat sejak pagi setelah program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan. Pembebasan tunggakan pajak dan denda ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pajak tanpa beban tambahan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa pembebasan ini memiliki batas waktu, sehingga warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan yang ada.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Kesempatan ini tidak akan datang dua kali,” ujar Ahmad Luthfi.

Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai hari ini hingga 30 Juni 2025. Syarat utamanya adalah pemilik kendaraan harus membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan tunggakan tahun sebelumnya.

Selain pembebasan denda pajak kendaraan, pemerintah juga menghapuskan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sebelumnya dikenakan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun.

Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada program pemutihan pajak kendaraan oleh pemerintah provinsi.

“Kami menghapus denda SWDKLLJ untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka,” kata Triadi dalam keterangannya.

Program serupa juga diberlakukan di Provinsi Jawa Barat, sedangkan Banten baru akan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April 2025.

Bagaimana menurut Anda tentang informasi ini?

Lihat Hasil

Loading ... Loading ...

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.