Jakarta — Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara resmi menetapkan Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014 di wilayah udara Ukraina timur.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pemerintah Belanda dan Australia, yang warganya menjadi korban dalam insiden tersebut.
Pesawat MH17, yang tengah dalam perjalanan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, ditembak jatuh oleh rudal Buk buatan Rusia yang diluncurkan dari wilayah yang dikuasai oleh separatis pro-Rusia di Ukraina timur.
Seluruh 298 penumpang dan awak pesawat tewas dalam tragedi ini, termasuk 196 warga Belanda dan 38 warga Australia. Pemerintah Rusia hingga kini membantah keterlibatan dalam insiden tersebut.
Keputusan ICAO ini membuka jalan bagi kemungkinan tuntutan ganti rugi dari keluarga korban. Pemerintah Belanda dan Australia menyerukan agar Rusia menerima tanggung jawab dan terlibat dalam negosiasi untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.