Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di wilayah Provinsi Banten mulai 10 April 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membebaskan denda keterlambatan pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengonfirmasi bahwa pemutihan pajak tidak berlaku di DKI Jakarta. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan di wilayah Jawa Barat dan Banten dengan skema yang sama.
Sejumlah wilayah yang secara administratif berada di Banten tetapi masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya turut mendapat fasilitas pemutihan ini. Samsat di beberapa daerah seperti Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, dan BSD melaksanakan program tersebut mulai hari ini.
Argo menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu warga dalam penyelesaian kewajiban pajak kendaraan mereka.
Lonjakan wajib pajak diprediksi terjadi di Samsat Tangerang dan Tangerang Selatan. Antrean panjang mulai terlihat sejak pagi di beberapa lokasi pelayanan pajak kendaraan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar. Warga yang ingin memanfaatkan pemutihan diharapkan mengecek jadwal operasional masing-masing Samsat.
Pemutihan pajak kendaraan telah menjadi program rutin di sejumlah provinsi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan untuk lebih tertib administrasi.
Program ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah serta memperbaiki pencatatan data kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.