Jakarta, Indonewsia.Id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, akhirnya angkat bicara terkait kasus hak cipta yang menyeret pedangdut Lesti Kejora. Ia dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya karena menyanyikan ulang lagu ciptaannya di kanal YouTube tanpa izin.
Dharma Orat menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik wajib memperoleh izin dari penciptanya. “Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri,” ujarnya saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat.
Urusan Hak Cipta yang Berujung Laporan Pidana
Awalnya, kasus ini merupakan persoalan perdata, tetapi kini berkembang menjadi laporan pidana terhadap Lesti Kejora. Dharma menyatakan bahwa setiap pihak berhak mencari keadilan melalui jalur hukum jika tidak ada musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
“Kalau bisa, duduk bersama untuk mencari solusi,” tambahnya, mengimbau agar masalah ini diselesaikan lewat dialog. Dharma juga menegaskan bahwa LMKN siap menjadi mediator jika diperlukan.
Royalti dan Hak Reproduksi Lagu
Dalam industri musik, ada dua hak utama yang harus diperhatikan, yakni performing rights (hak tampil) dan mechanical rights (hak reproduksi mekanikal).
“Kalau Anda menyanyikan lagu di ruang publik, Anda harus membayar royalti melalui LMKN,” jelas Dharma. Ia juga meminta adanya ketegasan hukum terkait hak cipta, bahkan menyebut bahwa jika aturan ini ingin diubah, maka Undang-Undangnya perlu direvisi terlebih dahulu.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik di Indonesia.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.