Hukum  

KPK Tetapkan Uang Pengembalian Khalid Basalamah sebagai Barang Bukti Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji tambahan yang dilakukan melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena uang tersebut diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Keberadaan barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga mendalami peran biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengelolaan dan penjualan kuota khusus kepada jemaah. Praktik ini disebut sebagai ekses dari kebijakan diskresi 50:50 di Kementerian Agama, yang membuka celah jual-beli kuota antar-travel.

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah, meski jumlah pastinya belum diumumkan. Uang tersebut dikaitkan langsung dengan penjualan kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah, biro perjalanan yang terhubung dengan sang ustaz.

Budi menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan pidana. “Kami tetap mendalami praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah, termasuk alur distribusi dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bebas dari praktik komersialisasi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam manipulasi kuota haji.

Selain Khalid Basalamah, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dari biro perjalanan lain, termasuk pegawai Maktour, untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyelidikan terus berkembang seiring ditemukannya bukti baru terkait transaksi kuota.

KPK menekankan bahwa barang bukti berupa uang pengembalian akan digunakan untuk memperjelas alur keuangan dan mengidentifikasi motif serta aktor utama dalam kasus ini. Penelusuran terhadap sumber dana dan penggunaannya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Publik menanti transparansi dan ketegasan KPK dalam menangani kasus ini, mengingat ibadah haji adalah urusan keagamaan yang sangat sensitif. Praktik jual-beli kuota tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan umat.

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi kuota haji ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Lembaga antirasuah itu berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti memperdagangkan kuota ibadah.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *