KPAI: Perundungan Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele

📷 Istimewa
📷 Istimewa

Jakarta, Indonewsia.Id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menanggapi kasus perundungan yang berujung pada kematian seorang siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sylvana menyatakan bahwa perundungan merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip hak asasi anak untuk bertumbuh kembang, bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Ia menekankan bahwa normalisasi perundungan dapat meningkatkan kasus serupa di masa depan.

Kasus perundungan terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan menjadi jenis kekerasan terbanyak keenam yang dilaporkan kepada KPAI pada 2024. Sementara itu, penganiayaan dan pengeroyokan menempati posisi kedua sebagai kasus yang paling banyak dilaporkan.

Menurut laporan dari Pemerintah Provinsi Riau, seorang murid kelas 2 SD di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, meninggal pada 26 Mei 2025, setelah mengalami perundungan oleh lima kakak kelasnya pada 19 Mei 2025. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

KPAI menuntut hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan, serta mendesak sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang lebih kuat agar anak-anak tidak lagi merasa pasrah dan bungkam menghadapi kekerasan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *