Hukum  

Kejagung Telisik 27 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Avatar photo
Petani lokal beraktivitas di kebun sawit, lokasi insiden kekerasan perusahaan sawit PT. ABS.

JAKARTA, INDONEWSIA.ID – Kejaksaan Agung menelisik dugaan keterlibatan 27 perusahaan dalam memperparah bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Analisis Satgas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan alih fungsi lahan sebagai faktor utama meluapnya air saat hujan deras.

Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, menegaskan, “Bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terkait alih fungsi lahan.

“Alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai mengurangi daya serap air, sehingga volume air cepat meluap dan menimbulkan korban jiwa ribuan orang,” ucap Burhanuddin baru-baru ini di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perusahaan yang diperiksa bergerak di bidang kelapa sawit hingga pertambangan. “Ada di bidang kelapa sawit ada. Ada beberapa tambang juga,” kata Anang.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi terdampak. Namun sayangnya, identitas perusahaan masih dirahasiakan hingga data cukup kuat. Pemeriksaan juga mencakup pihak perorangan yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *