Jakarta – Kasus sengketa hukum terkait Jual-Beli NCD Unibank yang diajukan oleh PT CMNP kembali menjadi sorotan. Hal ini diungkapkan Jurnalis Pemerhati Hukum, Hilman Firmansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Menurut Hilman, hasil investigasi dokumen pemberitaan sejak era 1980-an menunjukkan sejumlah fakta penting.
“PT Bhakti Investama atau MNC Investama, sejak didirikan pada 2 November 1989, awalnya fokus pada jasa sekuritas, perantara pedagang efek, dan penasehat investasi,” tegas Hilman.
“Dengan jelas, PT Bhakti Investama berperan sebagai broker, yaitu perantara jual-beli surat berharga, termasuk produk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang biasanya dilayani perusahaan sekuritas, bank kustodian, atau bank umum yang memiliki izin perantara pedagang efek.
NCD sendiri adalah instrumen pasar uang berupa deposito yang dapat dipindahtangankan, berbeda dengan deposito konvensional. Broker memfasilitasi jual-beli instrumen ini,” papar Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan, “Fakta bahwa NCD Unibank yang dibeli PT CMNP adalah sah dan legal. NCD itu merupakan simpanan berupa deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Suku bunga sertifikat deposito dibayarkan di muka oleh bank saat penerbitan sertifikat melalui mekanisme diskonto.”
“Artinya, ketika PT CMNP membeli NCD dari Unibank, mereka sudah menerima bunga di muka melalui pemotongan nominal yang seharusnya disetorkan pada bank. Total dari hasil penjualan MTN dan Obligasi PT CMNP kepada Drosophila Enterprise mencapai 17 juta dollar. Nantinya, PT CMNP akan menerima pengembalian sebesar US$28 juta,” jelas Hilman.
Ia menambahkan, “Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoesoedibjo atau PT Bhakti Investama. Uang sudah masuk ke Unibank.”
Hilman menegaskan, bila kasus wesel ekspor Unibank yang melibatkan pengusaha Sukanto Tanoto terkait dugaan kredit macet senilai US$230 juta dan berujung pada likuidasi bank pada 29 Oktober 2001 tidak terjadi, maka PT CMNP akan menerima hasil NCD pada Mei 2002.
“Sejak awal tahun 2004, PT CMNP menggugat Unibank dan BPPN, bukan Drosophila atau PT Bhakti Investama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut kalah hingga tingkat Mahkamah Agung,” tegas Hilman.
“Pada tahun 2025, PT CMNP mengalihkan target gugatannya kepada PT Bhakti Investama dan Hary Tanoesoedibjo, yang posisinya hanya sebagai broker/arranger. Padahal, peran mereka terbatas pada menerima komisi,” lanjut Hilman.
“Ini jelas salah alamat. PT CMNP salah menetapkan Bhakti Investama sebagai pihak tergugat,” pungkasnya.
Hilman menekankan, penelitian ini tidak untuk mempengaruhi jalannya persidangan, melainkan untuk memberikan informasi akurat tentang asal-usul NCD Unibank.









