Hukum  

Janji Pernikahan Palsu Tyas & Kompol R Berujung Damai

Avatar photo
Usai Kasus Janji Pernikahan Palsu menyeruak instansi polri. foto Tyas yang didampingi kuasa hukumnya Lissa V, SH.

JAKARTA | Kasus janji pernikahan palsu yang melibatkan Tyas dan perwira menengah Polri, Kompol R, akhirnya menemui titik terang. Kedua pihak hadir dalam sidang etik di Divisi Propam Mabes Polri, Senin (10/11/2025), yang diwarnai mediasi untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB sempat diskors untuk istirahat dan salat, sebelum dilanjutkan dengan pertemuan tertutup antara pelapor dan terlapor. Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat menempuh jalur penyelesaian yang lebih menenangkan, menutup bab lama yang sempat membuat kehidupan Tyas terguncang.

Kuasa hukum Tyas, Lissa V, SH, menyatakan bahwa keputusan berdamai ini merupakan hasil panjang dari proses yang sabar. “Kasus janji pernikahan palsu ini bukan soal tuntutan berlebihan, tapi tentang kebenaran dan tanggung jawab moral dari pihak terlapor,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/11/2025).

Menurut Lissa, sikap Kompol R kini lebih terbuka dan kooperatif. “Ada perubahan signifikan. Kalau dulu beliau defensif, sekarang lebih tenang dan mulai menyadari kesalahannya. Itu kami apresiasi,” tambahnya.

Tyas yang hadir juga menyampaikan rasa lega atas mediasi yang difasilitasi Propam Polri. “Semua berjalan profesional. Kami bisa bicara dari hati ke hati tanpa saling menyalahkan,” tutur Tyas. Ia menegaskan pertemuan ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan menutup bab lama dan melanjutkan hidup dengan fokus.

Diinformasikan, kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara Tyas dan Kompol R yang berkembang di luar batas profesional hingga menimbulkan dugaan janji pernikahan palsu. Persoalan ini sempat berdampak pada kehidupan rumah tangga Tyas dan tekanan psikologis yang dialaminya. Kini, kedua pihak dikabarkan telah mencapai kesepahaman damai melalui fasilitasi Propam Polri.

Pihak Propam Polri memastikan proses etik tetap berjalan sesuai prosedur. Kompol R ditempatkan di bagian pembinaan personel (Binsop) sebagai sanksi internal bersifat pembinaan. Tyas kini melanjutkan hidupnya dengan lebih tenang dan fokus pada pekerjaan serta keluarga.

Penulis: Kemal Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *