Politik, *  

Ini Rincian Gaji ke-13 dari Presiden hingga ASN Lulusan SD

Avatar photo
📷 Ilustrasi/Istimewa
📷 Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Indonewsia.Id – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pada Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram pribadinya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan bahwa ASN akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken pada 7 Maret 2025. Pasal 15 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pencairannya bisa dilakukan setelah bulan tersebut.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk pejabat negara mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan transportasi.

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Madya menerima gaji ke-13 sebesar Rp24.886.200, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memperoleh Rp19.514.800. Untuk Pejabat Administrator, besaran gaji ke-13 adalah Rp13.842.300, sedangkan Pejabat Pengawas menerima Rp10.612.900.

ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan langkah untuk memastikan kesejahteraan pegawai negeri serta menjaga kualitas pelayanan publik.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *