Hukum  

Ini Alasan Polisi Tersangkakan Dirut Terra Drone

Avatar photo
Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama Terra Drone Indonesia.

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Keputusan itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan analisis awal terhadap barang bukti di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena terdapat dugaan kuat kelalaian manajemen yang menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah besar.

“Direktur utama dijerat karena diduga lalai menyiapkan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan,” kata Robi dalam kesempatan wawancara bersama stasiun TV Swasta, Kamis malam, (11/22/2025).

Ia menjelaskan, penyidik menggunakan landasan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta pasal 187, 188, dan 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan hilangnya nyawa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa gedung yang semestinya memiliki fungsi perkantoran justru digunakan sebagai penyimpanan barang berbahaya.

“Gedung itu tidak memiliki izin untuk dipakai sebagai gudang. Namun nyatanya digunakan untuk menyimpan barang dengan tingkat kewaspadaan tinggi, seperti baterai litium yang kami temukan di TKP,” jelas Robi.

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti fisik, dokumen perizinan, dan catatan operasional yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin dan penggunaan gedung.

“Dokumen-dokumen yang kami amankan menguatkan bahwa operasional perusahaan tidak sesuai izin yang diberikan,” ujarnya.

Robi mengatakan bahwa penyebab awal kebakaran mengarah kuat pada baterai litium yang sedang disimpan di lokasi. Namun kesimpulan final menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari Laboratorium Forensik Polri.

“Secara awal benar sumbernya diduga dari baterai litium. Namun secara saintifik kami masih menunggu hasil Labfor,” ucapnya.

Olah TKP lanjutan telah selesai dilakukan siang tadi, dan laporan tertulis dimungkinkan keluar pada malam hari. Pernyataan sementara ini diperkuat keterangan para saksi dan kondisi barang bukti yang ditemukan.

Penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Hingga kini pemeriksaan masih terus berlangsung dan belum sepenuhnya komprehensif.

“Bisa jadi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena pemeriksaan masih berjalan,” kata Robi.

Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan menyeluruh, termasuk menyasar potensi kelalaian struktural pada manajemen perusahaan yang menyebabkan tragedi dengan korban jiwa terbesar di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *