Bisnis  

Industri Tembakau Terancam, Pengusaha Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Cukai

Avatar photo
📷 Istimewa
📷 Istimewa

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada periode 2026-2029. Mereka menilai kebijakan ini dapat semakin memperburuk kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang sudah tertekan akibat maraknya rokok ilegal.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa kenaikan cukai pada 2023-2024 yang mencapai rata-rata 10% telah menyebabkan penurunan penjualan rokok legal. Situasi ini dimanfaatkan oleh produsen rokok murah yang tidak memiliki regulasi jelas untuk memperluas pasar mereka.

“Kebijakan cukai sebelumnya berada di atas nilai keekonomian, sehingga target penerimaan negara tidak tercapai. Jika cukai kembali naik, industri legal akan semakin terpuruk,” ujar Henry dalam pernyataan tertulis, Senin (28/4/2025).

GAPPRI juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam penyusunan peta jalan kebijakan cukai 2026-2029. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan, tenaga kerja, serta sektor pertanian tembakau dan cengkeh.

Selain itu, GAPPRI mengkritisi kebijakan penyederhanaan tarif cukai yang dinilai dapat meningkatkan harga produk tembakau secara signifikan. Henry menegaskan bahwa langkah ini justru akan memperbesar kesenjangan antara produk legal dan rokok ilegal yang semakin marak di pasaran.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan terkait cukai,” tambahnya.

Dengan kondisi industri yang semakin tertekan, GAPPRI berharap pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha dan memastikan kebijakan cukai yang lebih berkeadilan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *