Hakim: Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys, Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), hakim menyebut Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza, baik melalui transfer maupun tunai.

“Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pemerasan terhadap saksi Reza Gladys,” kata hakim dalam putusannya.

Putusan ini merujuk pada Pasal 27B juncto Pasal 45 ayat (10) huruf (a) UU ITE, yang mengatur pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik. Dalam analisis yuridis pertama, hakim menilai Nikita menyebarkan informasi tentang Reza dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Ia menyebut penampilan Reza tidak ideal sebagai dokter kecantikan dan menyebut produk Glafidsya milik Reza berbahaya bagi kulit.

Analisis kedua mengungkap isi percakapan antara Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, yang dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Dalam rekaman, Nikita meminta Ismail menyampaikan ancaman kepada Reza terkait reputasi produk dan pribadinya.

“Mulutnya Niki mahal. Lo harus bilang Niki sudah pegang skincare-nya semua. Suruh transfer hari ini,” ujar Nikita dalam panggilan telepon yang diperdengarkan di persidangan.

Hakim menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ancaman pencemaran dan pengungkapan rahasia pribadi. “Ini baru satu, belum semuanya. Bisa hancur kredibilitas Reza sebagai dokter, gue jamin,” kutip hakim dari rekaman.

Selain itu, Nikita juga meminta Ismail memberikan nomor rekening pengembang perumahan PT BPW kepada Reza, yang dinilai sebagai bentuk ancaman agar menyerahkan barang kepada pihak lain.

Kesaksian para saksi korban memperkuat pembuktian bahwa tindakan Nikita memenuhi unsur pemaksaan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *