Gubernur Bali Siap Hadiri Pemanggilan Wamen Perindustrian Terkait Larangan AMDK Plastik Kecil

Gubernur Bali, Wayan Koster. 📸 Istimewa
Gubernur Bali, Wayan Koster. 📸 Istimewa

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, terkait kebijakan larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Bali. Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan lingkungan sesuai kebutuhan lokal, tanpa harus menunggu koordinasi pusat.

“Jika ada pelaku usaha yang tetap memproduksi dan menjual AMDK plastik ukuran kecil, maka izinnya akan kami cabut,” tegas Koster.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengkritisi kebijakan tersebut. Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, menyebut larangan tersebut dapat berdampak langsung pada industri, lapangan kerja, transportasi, ritel, dan sektor pariwisata di Bali.

Menurut Aspadin, kebutuhan masyarakat dan wisatawan terhadap AMDK plastik kecil masih sangat tinggi. Selain praktis dan ekonomis, produk tersebut dinilai penting bagi aktivitas wisata harian.

Rachmat menambahkan bahwa industri AMDK saat ini telah mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Sekitar 70 persen produk nasional telah melalui proses daur ulang, dengan desain kemasan yang lebih ringan dan mudah terurai.

Pemanggilan Gubernur Bali oleh Kementerian Perindustrian diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk merumuskan solusi terbaik antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan industri.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *