Jakarta – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Juni 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan ekonomi aparatur negara, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Pembayaran paling lambat dilakukan pada Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Sebanyak 9,4 juta ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan berhak menerima gaji ke-13.
Besaran yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing pegawai.
ASN pusat, hakim, dan prajurit TNI serta Polri akan memperoleh komponen penuh yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah menerima komponen serupa namun disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen, dengan nominal yang sesuai golongan terakhir sebelum pensiun.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pegawai dan pensiunan dalam menghadapi berbagai kebutuhan.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.