Hukum  

FSP BUMN Bersatu Ajak Masyarakat Lindungi Kejagung dari Serangan Buzzer Kasus Korupsi Pertamina

Manipulasi Media Sosial, Koruptor Berupaya Menentukan Nasib Hukum Sendiri

Avatar photo

JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Kerugian negara yang diduga timbul diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah dan melibatkan banyak pihak internal maupun eksternal perusahaan.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu), Gatot Sugihana, mengatakan, dugaan korupsi terjadi melalui manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh berbagai unit usaha Pertamina antara 2018–2023. Unit yang terlibat antara lain: PT Pertamina Patra Niaga (Distribusi dan Perdagangan BBM), PT Pertamina International Shipping (Logistik energi), PT Kilang Pertamina Internasional (Pengolahan minyak).

Menurut Gatot, penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan praktik penyimpangan impor, mark-up harga dan volume BBM, serta pencampuran BBM ilegal. Praktik ini merugikan konsumen sekaligus melanggar standar mutu.

“Kasus ini tidak hanya masalah hukum, tetapi juga diwarnai dinamika opini publik melalui media sosial, konferensi pers, dan pemberitaan media. Banyak influencer, tokoh politik, dan tokoh antikorupsi membangun narasi pembelaan terhadap para terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid,” ujar Gatot, Rabu (11/2/2026).

Gatot menambahkan, fenomena ini memunculkan trial by public opinion, di mana persepsi publik terbentuk di luar mekanisme peradilan. Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan tekanan terhadap proses hukum dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas putusan hakim.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dan pengawasan publik tetap penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berintegritas.

Gatot menekankan, media sosial seharusnya menjadi ruang dialog kritis, bukan sarana membentuk opini sesat.
FSP BUMN Bersatu menuding sejumlah buzzer di media sosial diduga disewa dan dibayar hingga Rp 88,4 miliar oleh

Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid. Gatot mengajak masyarakat, pekerja BUMN, mahasiswa, dan influencer antikorupsi untuk “membentengi” Kejaksaan Agung dari serangan buzzer pembela koruptor.

“FSP BUMN Bersatu juga mendesak Kepolisian dan Kejagung untuk menindak para buzzer sesuai Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur pidana bagi orang yang menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi,” kata Gatot.

Ia menambahkan, elemen masyarakat diharapkan mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi serta pengungkapan kasus Pertamina.