Food Station Setengah Hati Dukung Koperasi Merah Putih Kalianyar

Avatar photo

JAKARTA — Lemahnya dukungan BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya terhadap Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kalianyar, Jakarta Barat, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen kolaborasi pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi rakyat. Padahal, kerja sama antara keduanya telah diikat dalam nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi di tingkat kelurahan.

Di lapangan, dukungan Food Station justru dinilai melemah setelah adanya perubahan mekanisme dari sistem konsinyasi menjadi belanja putus. “Perubahan ini langsung memukul arus kas koperasi karena koperasi wajib membeli barang lebih dulu tanpa jaminan serapan dari BUMD,” ujar Sekretaris KKMP Kalianyar, Andi Nugroho, Kamis (6/11).

Ia menyebut kebijakan tersebut membuat kegiatan operasional harian terganggu dan mengancam keberlanjutan program warung binaan koperasi.

Perubahan pola kemitraan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat kolaborasi yang tertuang dalam MoU. Jika Food Station benar ingin memperkuat ketahanan pangan daerah, kata Andi, seharusnya pola kemitraan yang dibangun bersifat inklusif dan berkeadilan, bukan sekadar transaksi jual-beli. “BUMD mestinya menjadi mitra pemberdayaan, bukan pesaing bagi koperasi rakyat,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menekankan pentingnya sinergi BUMD dan koperasi. Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2021, BUMD diamanatkan berperan sebagai mitra strategis untuk memperluas akses pasar dan memperkuat kapasitas koperasi. Artinya, Food Station seharusnya tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjalankan fungsi sosial sebagai agen pembangunan daerah.

Menurut Andi, melemahnya implementasi MoU juga menimbulkan krisis kepercayaan di tingkat warga. “Koperasi Kelurahan Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, tapi gerakan partisipatif warga dalam membangun kemandirian. Ketika dukungan dari BUMD melemah, maka semangat gotong royong pun ikut pudar,” ujarnya.

Ia menegaskan, Food Station perlu melakukan langkah korektif seperti mengembalikan sistem konsinyasi dan memperkuat komunikasi dengan koperasi. “MoU bukan sekadar dokumen formalitas, tapi komitmen moral antara BUMD dan rakyat. BUMD harus menjadi penggerak, bukan penghambat; pelindung, bukan pesaing,” pungkas Andi.

Penulis: Kemal Maulana