Jakarta, Indonewsia.Id – Tren gagal bayar atau galbay dalam pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Fenomena ini muncul seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan peer-to-peer (P2P) lending, yang menawarkan kemudahan akses kredit tanpa jaminan. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko finansial dan hukum mengintai para pengguna yang sengaja menghindari kewajiban pembayaran.
Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengungkapkan bahwa galbay bukan hanya berdampak pada skor kredit pengguna, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. “Jika seseorang dengan sengaja gagal bayar, ada risiko hukum yang harus diperhitungkan. Ini bukan sekadar menghindari tanggung jawab, tetapi bisa berdampak pada akses kredit di masa depan,” ujarnya dalam kanal YouTube FintechVerse 360kredi, Sabtu (17/5/2025).
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa tingkat risiko kredit macet dalam pinjaman daring (TWP90) mengalami kenaikan menjadi 2,52% pada November 2025, dibandingkan 2,37% pada Oktober 2024. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengguna yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Saat ini, terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang berizin OJK, dengan total outstanding pembiayaan mencapai Rp75,60 triliun. OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan memahami risiko yang menyertainya.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.