Hukum, *  

Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar

Avatar photo
📷 Istimewa
📷 Istimewa

Indonewsia.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH.MH, dalam siaran persnya, Jumat (13/6), mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah D.N.H, D.R, E.M, dan Y.I. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari 20% dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar.

“Para tersangka telah menjalani pemeriksaan selama enam jam sebelum akhirnya ditahan berdasarkan surat penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y.I dan D.R diduga bersepakat untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf, meskipun kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

Selain itu, tersangka E.M, yang menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab tahun 2020, diduga turut serta dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Namun, tersangka Y.I tidak ditahan dalam kasus ini, karena saat ini ia sudah menjalani penahanan dalam perkara korupsi terkait Kebun Binatang Bandung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pramuka, namun justru disalahgunakan oleh oknum pejabat. Kejati Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana hibah di Kota Bandung.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *