Hukum  

Dugaan Skandal Judi Online: Nama Pejabat Tinggi Disebut dalam Sidang

📷 Istimewa
📷 Istimewa

Jakarta, Indonewsia.Id – Sidang kasus pemblokiran situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Nama Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang mengetahui praktik “penjagaan” situs judi online agar tidak diblokir.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Mei 2025, empat terdakwa—Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus—diduga terlibat dalam skema pembagian hasil dari penjagaan situs judi online, dengan nominal mencapai Rp 8 juta per situs.

Menurut dakwaan, pembagian hasil dilakukan dengan skema: Adhi Kismanto mendapat 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie disebut mendapatkan 50 persen. Meski demikian, tidak ada bukti langsung bahwa Budi Arie menerima uang secara langsung.

Selain itu, dakwaan menyebut bahwa Zulkarnaen dan Adhi pernah menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra pada April 2024, di mana mereka diarahkan untuk memindahkan praktik penjagaan situs dari lantai 3 ke lantai 8 Komdigi, yang menangani pengajuan pemblokiran situs.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa praktik penjagaan situs judi online dilakukan secara sistematis, dengan koordinasi melalui grup Telegram bernama “Service AC”, yang beranggotakan beberapa pegawai Kominfo.

Pihak Komdigi belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan ini. Namun, publik menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal ini.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *