DLH DKI Kaji Sanksi Sosial Pelaku Pembakar Sampah

Avatar photo

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait dampak buruk pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, dan lingkungan di ibu kota.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa regulasi khusus yang mengatur sanksi sosial bagi pelanggar hingga kini belum ada. Bentuk yang diusulkan antara lain pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau mekanisme serupa untuk membangun kesadaran publik.

Gagasan sanksi sosial ini muncul dari diskusi publik terkait kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, sekaligus memperkuat norma lingkungan melalui kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat. Sanksi ini menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif, berbeda dengan sanksi hukum formal.

Asep menambahkan, DLH terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah yang menjadi sumber utama polusi udara dan mikroplastik di Jakarta.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan edukasi, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” ujarnya seperti dikutip dari laman PPIP Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (30/10).

Berdasarkan penelusuran redaksi, nampaknya wacana ini tidak serta merta yang tidak jauh berselang setelah kementerian lingkungan hidup merilis SK Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 dan Pasal 15 ayat (3) Perpres 109/2025 tentang Penanganan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, termasuk data 336 kabupaten/kota darurat sampah.

Namun belum diketahui wilayah mana saja yang dinyatakan darurat sampah, melalui edaran itu kementerian lingkungan hidup hanya mendorong percepatan penanganan sampah nasional.

Di lain sisi, dukungan terhadap rrncana penerapan sanksi sosial mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah kawasan percontohan Kampung Berseri Astra (KBA) Sunter Muara, yang menekankan penerapan SOP atau peringatan sebelum sanksi diberlakukan.

“Mendukung, kalau bukan kita yang menjaga bumi ini siapa, tapi perlu ada peringatan,” uacap Nursyobah penggerak KBA Sunter Muara.

Dihubungi terpisah, aktivis lingkungan hidup Andriano menambahkan, pelanggaran emisi karbon akibat pembakaran limbah industri maupun sampah rumah tangga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan. Penindakan tegas, baik berupa sanksi administratif, denda, pencabutan izin usaha, maupun pidana, tetap diperlukan, disertai edukasi dan pengelolaan limbah ramah lingkungan.

“Kita mendukung rencana ini, penindakan tegas juga perlu diperketat pada level korporasi maupun pelapak yang membakar kabel atau limbah lainnya yang berbahaya,” tegas Pamit Andriano.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *