Hukum  

Dirjen PSKP Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Atasi Konflik Pertanahan

Avatar photo
Rakernas ATR/BPN 2025 menghadirkan 471 peserta, membahas strategi penyelesaian konflik pertanahan.

JAKARTA – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan penanganan konflik pertanahan di Indonesia harus dilakukan secara terkoordinasi dan lintas lembaga. Kompleksitas kasus menuntut langkah terpadu agar hasilnya efektif.

“Kita bersama Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2018 membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk menindak dan memberi efek jera kepada mafia tanah,” ujar Iljas saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2025, Kemarin (8/12/2025) di Jakarta.

Kerja sama Satgas diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tiga pihak. Satgas ini menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kejahatan pertanahan. Sepanjang 2025, Satgas menyelesaikan 90 kasus dari target 65, menetapkan 185 tersangka, dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp23,38 triliun.

Iljas menegaskan keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antar lembaga penegak hukum. “Tanpa kerja sama ini, kejahatan pertanahan bisa meningkat,” ujarnya. Ia juga memaparkan modus mafia tanah, termasuk pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi hukum, dan penguasaan lahan ilegal melalui intimidasi.

Dalam Rakernas yang diikuti 471 peserta, Iljas menekankan pentingnya keselarasan target dan capaian di lapangan. “Upaya pemberantasan mafia tanah harus terukur dan menghasilkan penyelesaian berkualitas, bukan sekadar angka,” katanya.

Dirjen PSKP mengingatkan jajaran berhati-hati dalam penerbitan produk hukum pertanahan. “Barang bukti bisa terbuka kapan saja, baik saat menjabat maupun setelah pensiun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *