JAKARTA – Delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka kedapatan overstay atau melebihi batas izin tinggal saat Operasi Wirawaspada yang digelar pada 15β16 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menjelaskan penangkapan dilakukan di sejumlah apartemen di kawasan Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara.
βDari hasil pemeriksaan terhadap 15 WNA di lokasi, delapan orang asal Nigeria diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay,β kata Widya di Jakarta, Jumat (18/7).
Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM. Mereka dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing di wilayah Indonesia.
Saat ini, seluruhnya telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Mereka juga akan segera dideportasi dan dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Widya menegaskan, Operasi Wirawaspada digelar untuk menegakkan hukum keimigrasian serta mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan.
“Operasi ini sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.