Jakarta, Indonewsia.Id – Pemerintah memastikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu akan mulai disalurkan pada Juni dan Juli 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan menjadi prioritas utama penerima bantuan ini.
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga kriteria utama, yaitu WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa BSU diberikan sebagai pengganti diskon tarif listrik, yang sebelumnya direncanakan namun batal diterapkan. “Karena penganggaran diskon listrik tidak bisa dijalankan pada Juni-Juli, maka diganti dengan subsidi upah,” jelasnya.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu pekerja dan guru honorer dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama setelah pembatalan program diskon listrik.
Selain itu, Menaker Yassierli menegaskan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600 ribu.
Presiden Prabowo Subianto awalnya hanya akan memberikan BSU berjumlah Rp300 ribu untuk dua bulan, namun bantuan itu kemudian ditambah menjadi dua kali lipat.
Penerima bantuan terdiri dari 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi pekerja, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
Masyarakat diharapkan segera mengecek status penerimaan BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan atau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.