BPJS Kesehatan: 21 Penyakit Tak Ditanggung, Apa Saja?

Avatar photo
📷 Istimewa
📷 Istimewa

BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan sosial kesehatan nasional, memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengatur bahwa ada 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Penyakit yang tidak ditanggung meliputi kondisi akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan, dan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja.

Selain itu, gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan juga tidak masuk dalam cakupan.

Layanan kesehatan yang bersifat estetika, seperti operasi plastik, serta pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan, juga tidak ditanggung.

Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri termasuk dalam daftar ini.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan tradisional, alternatif, atau eksperimen yang belum terbukti efektif secara teknologi kesehatan.

Pelayanan kesehatan di luar negeri dan alat kontrasepsi juga tidak termasuk dalam cakupan.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri, juga tidak ditanggung.

Selain itu, layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Masyarakat diimbau untuk memahami batasan layanan BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *