Beredar Surat Protes, PWNU DKI Minta MUSDA MUI Jakarta Timur Ditunda

Avatar photo
KH Lukman Hamid Pengasuh Ponpes Al Hamid Cilangkap, Jakarta Timur sekaligus Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta.

Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menyampaikan keberatan resmi terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Timur. Surat protes tersebut dibenarkan oleh KH Lukman Hamid, Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan mekanisme internal organisasi untuk menjaga marwah dan tata kelola lembaga.

“Kami menyampaikan secara resmi karena ada hal-hal prinsipil yang perlu diluruskan. Ini bukan soal konflik, tetapi soal tata kelola dan marwah permusyawaratan,” jelas KH Lukman Hamid saat dihubungi indonewsia.id, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi melalui saluran WhatsApp, yang telah diteruskan beberapa kali, diketahui surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta. Surat ini menyoroti MUSDA yang direncanakan pada Sabtu, 29 November 2025, di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, dan diajukan dengan dasar normatif sesuai PD-PRT MUI Tahun 2025.

KH Lukman Hamid, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap, enggan memaparkan lebih jauh alasan fundamental beredarnya surat tersebut. Menurutnya, isi surat sudah cukup jelas terkait tata kelola organisasi.

“Sudah jelas mengenai tata kelola organisasi, bisa dibaca langsung dalam surat itu,” tegasnya.

Dan berikut ini adalah dasar protes PWNU DKI Jakarta berdasarkan surat tersebut.

1. NU sebagai ormas Islam pendiri MUI memiliki hak melekat untuk terlibat dalam: Struktur kepengurusan MUI. Seluruh forum permusyawaratan MUI, termasuk MUSDA.

2. Undangan MUSDA hanya ditujukan kepada “Ketua Syuriah PCNU Jakarta Timur”, nomenklatur yang tidak dikenal dalam struktur NU.

3. PCNU Jakarta Timur belum disahkan. Sesuai AD/ART NU, kewenangan representasi berada pada PWNU DKI Jakarta. Penetapan perwakilan NU oleh panitia MUSDA tanpa dasar sah berpotensi mencederai legitimasi MUSDA.

4. Tindakan panitia bertentangan dengan PD-PRT MUI, yang mengatur keterlibatan ormas pendiri secara sah dalam struktur, keanggotaan formatur, dan mekanisme permusyawaratan di semua tingkatan organisasi.

5. Peraturan Organisasi (PO) Pemilihan Pengurus 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak ormas pendiri. Secara hierarki, PO tidak boleh bertentangan dengan PD-PRT.

6. Dalam undangan pembukaan MUSDA MUI Jakarta Timur Nomor: 99/.BS/MU-JTIXU/2025 tertanggal 25 November 2025, lampiran ditujukan kepada “Ketua Syuriah PCNU Kota Jakarta Timur”, nomenklatur yang tidak dikenal dalam AD/ART maupun Perkum NU, sehingga tidak sah untuk dasar kepesertaan.

7. Apabila MUSDA tetap dilaksanakan tanpa keterlibatan NU secara sah, kegiatan ini berpotensi cacat prosedural, kehilangan legitimasi representatif, tidak sah secara organisatoris, dan merugikan marwah MUI sebagai lembaga pemersatu umat.

Permohonan PWNU DKI Jakarta

1. Menunda pelaksanaan MUSDA MUI Kota Jakarta Timur pada 29 November 2025.

2. Memastikan seluruh proses MUSDA sesuai PD-PRT MUI, termasuk penetapan peserta dan formatur, serta melibatkan NU secara sah sebagai ormas pendiri.

3. Melakukan pembinaan dan koreksi organisatoris untuk mencegah konflik internal antar-ormas, demi menjaga marwah MUI dan persatuan umat.

KH Lukman Hamid menegaskan bahwa surat ini merupakan ikhtiar konstitusional dan organisatoris PWNU untuk menjaga keberlangsungan MUI yang berpedoman pada syariat Islam wasathiyah, prinsip syura, dan komitmen persatuan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *