Jakarta – Kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto No.17, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Peristiwa ini menelan 22 korban jiwa dan menjadi sorotan karena indikasi pelanggaran regulasi yang serius.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menegaskan, tragedi di Terra Drone menunjukkan lemahnya pengawasan bangunan gedung di ibu kota. “Ini bukan sekadar kebakaran, tapi bukti pelanggaran regulasi yang fatal,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Informasi dari petugas di lapangan mengungkap, gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu keluar dan tidak menyediakan jalur evakuasi. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ali menambahkan, jika gedung tanpa SLF dan jalur evakuasi tetap bisa beroperasi di Jakarta, maka pengawasan dari dinas terkait harus segera dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.









