Hukum  

Ahli Hukum Minta Pemerintah Serius Sikapi BBM Bobibos

Avatar photo

JAKARTA — Advokat sekaligus Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston, meminta pemerintah bersikap tegas terkait viralnya produk bahan bakar “Bobibos” yang diklaim sebagai BBM RON 98 berbasis nabati buatan anak bangsa. Sikap tersebut disampaikan Kenny melalui tulisan opininya yang dimuat Rakyat Merdeka Online (RMOL).

Dalam tulisannya, Kenny menilai klaim Bobibos sebagai energi berkualitas tinggi tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pemenuhan standar resmi. Ia menegaskan bahwa bahan bakar bukan produk sembarangan dan harus melalui serangkaian uji mutu laboratorium sebelum boleh dipasarkan ke masyarakat.

“Ini bukan suplemen, bukan sabun, dan bukan sekadar gimmick promosi. Ini menyangkut keselamatan, mesin kendaraan, rantai distribusi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor energi nasional,” tulis Kenny dikutip redaksi, Jumat, (14/11/2025).

Kenny menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak boleh tinggal diam. Menurut dia, ESDM sebagai regulator harus memerintahkan uji mutu independen melalui lembaga terakreditasi seperti LEMIGAS, sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak terjadi disinformasi.

Ia juga meminta Pertamina bersikap jelas dalam memastikan tidak ada produk energi yang beredar tanpa standar dan persetujuan resmi. Menurutnya, distribusi bahan bakar tanpa kepastian mutu berpotensi menimbulkan kerusakan mesin massal dan sengketa perlindungan konsumen.

Lebih jauh, Kenny menegaskan bahwa pandangannya bukan bentuk penolakan terhadap inovasi anak bangsa, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.

“Regulasi hadir bukan untuk mematikan kreativitas, tetapi untuk melindungi publik dari risiko dan penyesatan informasi,” tulisnya.

Kenny menyarankan agar pemerintah melakukan uji laboratorium resmi dan transparan, menghentikan sementara pemasaran produk hingga izin terpenuhi, serta membuka peluang kerja sama riset jika Bobibos terbukti memenuhi standar mutu.

Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan publik menjadi kelinci percobaan dalam produk energi yang belum terverifikasi secara ilmiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *