Jakarta, 23 Maret 2025 – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 536 entitas ilegal selama Januari dan Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 508 entitas adalah pinjaman online ilegal (pinjol), sementara sisanya adalah konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya keuangan digital yang seringkali memanfaatkan celah hukum. Satgas PASTI menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 1.092 nomor kontak debt collector yang sering melakukan ancaman dan intimidasi. Tindakan ini diambil untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat aktivitas penagihan yang tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada November 2024 telah menerima lebih dari 67.000 laporan kasus penipuan keuangan. Dari laporan tersebut, rekening yang berhasil diblokir mencapai 31.398, dengan nilai dana yang diselamatkan sebesar Rp129,1 miliar.
Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 12.000 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. Ini menunjukkan upaya pemerintah yang terus meningkat dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan.
Namun, dengan laporan yang terus bertambah, edukasi kepada masyarakat menjadi penting. Kesadaran akan modus penipuan keuangan digital perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tertipu.
Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.


*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber yang disertakan.