Hukum  

MNC Itu Brokernya PT CMNP Pada Jual – Beli NCD Unibank

Transaksi Sertifikat Deposito Negotiable Unibank Difasilitasi PT CMNP

JAKARTA – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai Arranger/ Broker pada tahun 1999.

CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan Jual-Beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Diketahui, PT CMNP milik Jusuf Hamka menggugat secara perdata sebesar Rp 119 Triliun terhadap pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo atau biasa disapa Harry Tanoe dan PT Bhakti Investama yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pemerhati Pasar Modal, Ahmad Zaki dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, (5/2/2026).

Terkait kasus tersebut, Zaki Mengatakan bahwa pada fakta persidangan. PT Bhakti Investama atau MNC Group hanyalah broker dalam transaksi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Drosophila Enterprise.

“Bhakti Investama saat itu, adalah perusahaan sekuritas, yang diminta PT CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga berupa MTN dan Obligasi milik PT CMNP dengan perusahaan Drosophila Enterprise yang beroperasi di Singapura,” tegas Zaki.

“Hasil Penjualan MTN dan Obligasi berupa uang cash oleh PT CMNP di jadikan pembayaran untuk pembelian Produk NCD kepada Unibank,” ujarnya.

“Dan dalam kontrak antara PT CMNP untuk penunjukan PT Bhakti Investama sebagai Broker untuk memfasilitasi Jual-Beli surat berharga antara PT CMNP dengan Drosophila Enterprise,” terangnya.

“Surat kontrak antara PT CMNP dengan PT Bhakti Investama dibuat pada Mei 1999 itu secara jelas dan tertulis menegaskan bahwa transaksi antara PT CMNP dengan Drosophila adalah Jual-Beli MTN dan Obligasi bukan tukar menukar antara MTN dan Obligasi milik PT CMNP dengan NCD Unibank yang diterbitkan oleh Bank Unibank,” paparnya.

Hal ini menurut Zaki di perkuat didalam surat kontrak, ada posisi Seller atau Penjual itu adalah PT CMNP dan Buyer adalah Drosophila Enterprise, Jadi cukup jelas ada Seller dan Buyer untuk transaksi Jual-Beli ini. PT Bhakti betul-betul sebagai Arranger, hanya Arranger atau Broker.

Bukti yang menguatkan lagi PT CMNP memberikan perintah kepada Broker yaitu PT Bhakti Investama agar hasil Jual-Beli tersebut ditransfer ke Unibank agar Unibank dapat menerbitkan NCD untuk keperluan PT CMNP. Kemudian instruksi itu dijalankan oleh Bhakti Investama.

“Dimana PT CMNP memberikan instruksi atau perintah pada PT Bhakti Investama agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya itu ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank,” ujarnya.

Selain itu, Bagian dari tugas PT Bhakti Investama selaku Broker itu bekerja berdasarkan perintah atau order dan memberikan pelayanan yang terbaik sampai paripurna. Jadi, fisik itupun (sertifikat NCD hasil Jual-Beli) diantarkan ke PT CMNP.

“Dan keterangan PT CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, Bukan Jual-Beli bahkan CMNP menuduh NCD Palsu/Tidak sah, padahal sudah dipakai untuk ajukan restitusi pajak, CMNP patut diduga dan bisa di jerat Tindak pidana keterangan Palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP (Sumpah palsu, maksimal 7 Tahun Penjara) dan Pemalsuan dokumen/surat diatur dalam Pasal 263-276 KUHP ( Pemalsuan surat, maksimal 6 tahun penjara) atau Pasal 391 UU 1/2023.

Pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik diancam Pasal 266 KUHP,” tegasnya.

Dan diperkuat lagi Berdasarkan analisis hukum terkait gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap MNC Group ( PT Bhakti Investama ), Pakar Hukum, Agus Rihat SH MH berpendapat Bahwa gugatan tersebut mengandung Cacat formal yang dikenal sebagai kesalahan Persona (Pihak yang salah/target yang salah).

Penulis: Kemal MaulanaEditor: Kemal Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *