Pulau Panggang Sosialisasikan Larangan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Avatar photo
Petugas Kelurahan Pulau Panggang melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik homestay terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2026.

JAKARTA, INDONEWSIA.ID — Kawasan Kepulauan Seribu yang selama ini dikenal sebagai tujuan favorit wisatawan saat malam pergantian tahun, kerap diramaikan dengan pesta kembang api. Namun, menjelang Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, melakukan sosialisasi kepada pengelola homestay dan warga setempat terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan guna menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah warga dan homestay yang menjadi tempat menginap wisatawan.

Lurah Pulau Panggang, Jamaluddin, mengatakan pihaknya secara aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun menyalakan kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun.

“Kami melakukan imbauan langsung ke warga dan pengelola homestay agar tidak ada aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Jamaluddin, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari risiko cedera, kebakaran, hingga gangguan ketertiban umum. Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama. Tidak hanya tidak menyalakan petasan, tetapi juga tidak memperjualbelikannya dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kelurahan Pulau Panggang menekankan tiga poin utama, yakni larangan memperjualbelikan petasan, larangan penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2026, serta ajakan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan sederhana, aman, dan tertib,” tutup Jamaluddin.

Salah satu pemilik homestay di Pulau Pramuka, Hindun (56), menyambut baik imbauan tersebut. Menurutnya, larangan petasan dan kembang api penting untuk menjaga kenyamanan tamu serta keselamatan lingkungan.

“Kami sebagai pemilik homestay tentu mendukung imbauan dari pemerintah. Kalau ada petasan, selain berbahaya juga bisa mengganggu tamu yang menginap. Dengan tidak adanya kembang api, suasana jadi lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Penulis: Adipati AbanganEditor: Kemal Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *