Bahaya Menggantung di Jalanan, 16 Reklame Tak Layak Dicopot di Jakarta

Avatar photo
Petugas gabungan bersama Satpol PP DKI Jakarta menurunkan reklame rawan roboh dalam upaya menjaga keselamatan warga, Selasa (23/12/2025). Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta.

JAKARTA, INDONEWSIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai rawan roboh dan membahayakan keselamatan warga. Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya intensitas hujan dan angin kencang yang melanda Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta. Sejumlah reklame ditemukan dalam kondisi berkarat dan tidak memenuhi standar keamanan.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan akibat reklame yang secara konstruksi sudah membahayakan. Apalagi BMKG telah mengeluarkan peringatan waspada cuaca ekstrem di Jakarta,” kata Satriadi, Selasa (23/12).

Menurut dia, sebelum penertiban, Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada penyelenggara reklame sesuai ketentuan. Proses penertiban dilakukan secara bertahap sejak 12 hingga 19 Desember 2025.

Penertiban reklame tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Di Jakarta Utara, reklame diturunkan di Jalan Lodan Raya, kawasan Ancol. Di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di Jalan Haji Iman Sapi’i, Pasar Baru. Sementara di Jakarta Barat, reklame ditertibkan di sejumlah titik di kawasan Kalideres.

Adapun di Jakarta Timur, penertiban reklame menyasar kawasan Jalan Raya Bogor, Cijantung, Ciracas, hingga Jalan Raya Bekasi di sekitar Tol Pulo Gebang. Di Jakarta Selatan, reklame membahayakan ditertibkan di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah, Kecamatan Pancoran.

Satriadi menyebutkan, dari total 30 reklame yang direncanakan untuk ditertibkan, baru 16 titik yang berhasil ditangani. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026 dengan prioritas reklame yang paling berisiko.

Material reklame yang telah diturunkan selanjutnya dievakuasi ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Cakung. Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan camat, lurah, PPSU, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

“Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar reklame tidak menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat dan ketertiban umum,” ucap Satriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *