JAKARTA, INDONEWSIA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto memperluas kebun sawit di Papua. Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan empati terhadap masyarakat, khususnya korban banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang masih berjuang pulih dari bencana ekologis.
Dalam pernyataan resminya, WALHI menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memimpin evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, memperkuat penegakan hukum administratif dan pidana atas perusakan hutan, serta menagih pertanggungjawaban korporasi untuk pemulihan lingkungan.
WALHI juga mendorong penerapan moratorium permanen izin di kawasan ekosistem penting dan rentan.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menilai rencana pembukaan kebun sawit dan tebu skala besar di Papua berpotensi memperparah krisis ekologis dan memperluas perampasan wilayah adat.
Menurut dia, pendekatan pembangunan berbasis ekspansi lahan merupakan kebijakan lama yang selama ini terbukti memicu bencana lingkungan.
“Pembukaan hutan untuk sawit, tebu, dan proyek ekstraktif lainnya akan meningkatkan emisi, memperburuk krisis iklim, serta mengurangi daya dukung lingkungan dalam menghadapi curah hujan ekstrem,” ujar Uli.
Ia menambahkan, pembukaan lahan sekitar dua juta hektare untuk proyek pangan dan energi yang kini berjalan di Merauke telah berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari hilangnya sumber pangan lokal, banjir yang terjadi hampir setiap tahun, hingga konflik dan kriminalisasi warga.
WALHI Papua mencatat, hingga kini Papua telah kehilangan sekitar 688 ribu hektare tutupan hutan primer. Sementara itu, deforestasi hutan alam Papua pada periode 2022–2023 mencapai 552 ribu hektare atau sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional.
Menurut WALHI, jika ekspansi sawit, tebu, dan proyek serupa terus dijalankan atas nama swasembada pangan dan energi, maka negara berisiko mengulang bencana ekologis yang saat ini terjadi di Sumatera ke wilayah Papua.
WALHI menegaskan, kedaulatan pangan dan energi semestinya diletakkan dalam kerangka pemenuhan hak dasar warga negara, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi.
“Sistem energi dan pangan harus menjamin keberlanjutan lingkungan serta melindungi masyarakat adat dan lokal,” kata Uli.









