INDONEWSIA.ID – Parlemen Austria menyetujui larangan jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di seluruh sekolah negeri dan swasta, sejak Kamis (11/12/2025). Kebijakan ini mendapat dukungan lintas partai di Dewan Nasional, namun menuai protes dari komunitas Muslim. Aturan tersebut melarang penutup kepala yang dikenakan “menurut tradisi Islam”, dengan pengecualian untuk kegiatan sekolah di luar area sekolah.
Pemerintah Austria menyatakan larangan jilbab bertujuan melindungi anak-anak, dengan sanksi denda antara 150 hingga 800 euro yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027. Menteri Integrasi Claudia Plakolm menyebut jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai regulasi ini diperlukan demi perkembangan pribadi anak.
Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak, sementara penegakan aturan tidak dibebankan kepada guru, melainkan melalui mekanisme pelaporan ke pihak sekolah.
Meski demikian, larangan jilbab mendapat penolakan dari Partai Hijau dan organisasi Islam Austria (IGGO), yang berencana mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan ini bermasalah secara konstitusional dan berpotensi mengulang kebijakan serupa yang telah dibatalkan pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.
Para ahli hukum juga meragukan kekuatan justifikasi pemerintah dan menilai kebijakan ini berisiko kembali dibatalkan melalui uji materi.









