JAKARTA – Perseteruan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan PT Bhakti Investama kini MNC Asia Holding Tbk memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tengah sorotan besar, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPIN) justru menilai gugatan CMNP rapuh sejak fondasinya.
“Ini error in persona. Salah pihak sejak awal,” tegas Ketua MAPPIN, Muhammad Jibril, di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Jibril, tuduhan CMNP soal dugaan pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sudah terbantahkan oleh fakta. “NCD itu sah. Diterbitkan Unibank, tercatat di laporan keuangan, dan dilaporkan ke Bank Indonesia sebelum bank itu dibekukan pada 2001,” ujarnya.
Pukulan berikutnya datang dari fakta persidangan. Jibril menyebut transaksi CMNP dengan Unibank bukan tukar-menukar seperti klaim penggugat, melainkan murni jual-beli. “Karena ada pembayaran tunai dalam dolar AS. Pembayaran tunai menghilangkan seluruh dalil transaksi barter,” katanya.
Saksi kunci, mantan kepala cabang Unibank, bahkan memaparkan alur transaksi yang disebut Jibril “sangat terang”: CMNP menjual surat berharga ke luar negeri, dan dananya diarahkan untuk membayar Unibank guna menerbitkan NCD. “Runtut, jelas, dan konsisten,” ucapnya.
Jibril juga mengingatkan bahwa NCD, MTN, maupun obligasi adalah surat berharga yang sejak zaman kolonial dikenal sebagai waarde papier. Instrumen ini memang lazim diperdagangkan dan dipakai untuk mengamankan transaksi bernilai besar.
Namun yang paling mencolok, menurut MAPPIN, adalah fakta bahwa dokumen yang kini disebut “diduga palsu” itu justru pernah digunakan CMNP untuk mengajukan restitusi pajak—dan dikabulkan. “Negara sudah mengembalikan pajak berdasarkan dokumen itu. Kita akan lihat apakah ada konsekuensi hukum bagi pihak yang memakai dokumen yang mereka sendiri sebut palsu,” ujar Jibril.
Ia menegaskan, jika merujuk fakta persidangan, pihak yang semestinya digugat bukan MNC Group, melainkan Unibank sebagai penerbit NCD. “MNC hanya broker atau arranger. Pembayaran pun menggunakan dana tunai, bukan surat berharga. Dengan kondisi itu, gugatan CMNP layak ditolak karena salah pihak,” katanya menutup pernyataannya.









