JAKARTA – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam, menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf. Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh menyatakan, “Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa.” Jabatan ini akan diemban hingga muktamar PBNU yang diperkirakan berlangsung setelah Hari Raya Idul Adha 2026.
Meski demikian, penetapan KH Zulfa Mustofa memicu kontroversi. Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa rapat pleno tersebut tidak sah secara konstitusional karena bertentangan dengan AD/ART dan mengabaikan arahan para kiai sepuh serta mustasyar di Ploso dan Tebuireng. “Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi, karena yang hadir hanya seperempat anggota pleno,” kata Amin. Ia menegaskan mayoritas anggota tetap taat pada arahan kiai sepuh.
KH Zulfa Mustofa, kelahiran Jakarta 1977, sebelumnya Wakil Ketua Umum PBNU, kini menghadapi posisi strategis di tengah kontroversi. Putra KH Muqarrabin dari Pekalongan dan Nyai Hajjah Marhumah Latifah dari Tangerang ini dikenal sebagai cendekiawan Nahdliyin, dengan pengalaman menjabat Sekjen MUI DKI Jakarta, Wakil Majelis Pertimbangan MUI Pusat, serta Ketua Komite Fatwa BPJPH Kementerian Agama. Selain kiprahnya di organisasi, ia juga penulis kitab al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi Li al-Mutafaqqih Jahluhu dan Diqqat al Qonnas fi Fahmi Kalam al-Imam al-Syafi’i.









