Hukum  

Akhirnya Desakan Warga Berbuah Hasil, Blokir Lahan Sunter Jaya Dihapus

Avatar photo
Warga Sunter Jaya menghadiri pertemuan di RPTRA Ruko Danau Sunter, Selasa (10/12/2025), menyambut keputusan BPN yang mencabut pemblokiran ribuan sertifikat tanah. Pertemuan ini dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW 05 Sunter Jaya Wan Syafrida, anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, serta pejabat lintas sektoral seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala BPN Jakarta Utara, untuk memastikan proses penyelesaian sengketa tanah berjalan aman dan mendapat perhatian pemerintah.

JAKARTA – Desakan ribuan warga Sunter Jaya akhirnya membuahkan hasil. Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi mencabut pemblokiran lahan milik warga setelah pertemuan yang digelar di RPTRA Ruko Danau Sunter, Selasa. Keputusan ini membuka jalan bagi warga untuk kembali mengurus sertifikat tanah yang selama bertahun-tahun tertahan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPN menegaskan bahwa seluruh proses pemblokiran telah dicabut dan pengurusan tanah dapat kembali berjalan. “Untuk pembukaan pemblokiran, silakan dilakukan,” ujar perwakilan BPN. Warga juga dipersilakan memberikan keterangan langsung sebagai bagian dari verifikasi lapangan.

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 05 Sunter Jaya, Wan Syafrida, menyampaikan bahwa pembukaan blokir ini sangat melegakan warga yang sudah bertahun-tahun menunggu. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar warga telah menghuni lahan tersebut selama 30 hingga 40 tahun, namun belum bersertifikat karena biaya sertifikasi dianggap terlalu tinggi.

Ribuan warga Sunter Jaya mendatangi kantor ATR/BPN Jakarta Utara untuk menuntut pencabutan pemblokiran lahan yang mereka klaim milik warga, hari ini. Massa memenuhi halaman dan akses jalan depan kantor sambil membawa dokumen dan spanduk tuntutan, sebelum akhirnya perwakilan mereka diterima untuk berdialog dengan pihak BPN.

“Banyak warga kami tinggal puluhan tahun, tapi tidak mampu mengurus sertifikat karena bayarnya mahal. Selama ini kami hanya bisa menunggu kejelasan,” ujarnya.

Syafrida juga menegaskan bahwa pembukaan blokir otomatis membuka kesempatan bagi seluruh warga untuk mengurus sertifikasi, termasuk PTSL. “Kalau blokir sudah dibuka, otomatis semuanya terbuka. Termasuk warga yang mau mengurus PTSL. Kami berharap 2026, saat hibah dari Pemprov turun, proses ini bisa berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta yang juga tokoh masyarakat Sunter, Ida Mahmudah, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini blokir sudah dibuka. Saya bersama masyarakat siap mengawal proses ini. Kalau ada yang perlu ditanyakan, silakan hubungi kami,” jelasnya. Ida juga meminta percepatan penyelesaian berkas wakaf dan sertifikasi yang tertunda sejak 2019.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat lintas sektoral, diantaranya Wali Kota Jakarta Pusat Hendra Hidayat, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kepala BPN Jakarta Utara Sontang Coin Manurung, serta Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz. Kehadiran mereka memastikan proses penyelesaian berjalan aman dan mendapat perhatian serius dari pemerintah.

5.000 Warga Bersiap Gelar Aksi Besar

Untuk diketahui, Pencabutan blokir ini terjadi setelah warga Sunter Jaya merencanakan aksi damai di Kantor ATR/BPN RI pada Rabu, 10 Desember 2025. Aksi bertema “SUNTER JAYA MELAWAN! HAPUS BLOKIR STATUS HAK TANAH KAMI” itu menjadi bentuk protes terhadap pemblokiran ribuan sertifikat hak milik warga yang dinilai cacat prosedur dan melanggar aturan.

Diperkirakan 5.000 warga akan hadir dalam aksi tersebut. Mereka menilai pemblokiran yang dilakukan sejak 2019 telah melewati batas waktu sesuai Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 13 ayat 1 dan 2.

Warga juga menuntut kepastian hukum atas sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka pegang dan lahan yang telah mereka kuasai lebih dari 20 tahun.

“Sunter Jaya hanya menuntut hak yang sudah semestinya kami miliki. Sertifikat kami sah, tanah kami kami kuasai puluhan tahun,” ujar Koordinator Aksi T. Syamsul Bahri.

Konflik tanah di Sunter Jaya telah berlangsung lama, melibatkan warga dari tujuh hingga delapan RW yang tinggal di atas lahan sekitar 66 hektare. Pemblokiran ribuan sertifikat oleh BPN dengan alasan adanya klaim dari Kodam Jaya membuat keadaan semakin memanas.

Dengan dicabutnya blokir oleh BPN dalam pertemuan hari ini, warga berharap persoalan berkepanjangan ini dapat segera diselesaikan dan hak atas tanah mereka dapat dipulihkan sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *