Hukum  

Peluru di Tubuh Petani: Sawit Ilegal PT. ABS Bikin Geger

Avatar photo
Petani lokal beraktivitas di kebun sawit, lokasi insiden kekerasan perusahaan sawit PT. ABS.

JAKARTA | Lima petani sawit di Pino Raya, Bengkulu Selatan, mengalami luka berat setelah diduga ditembaki oknum petugas keamanan perusahaan PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada Senin, 24 November 2025. Insiden ini kembali menegaskan panasnya konflik perkebunan sawit di Indonesia.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengecam keras tindakan represif perusahaan. “Ini bukan sekadar konflik agraria biasa. Ini kejahatan kemanusiaan di atas tanah yang pengelolaannya cacat hukum,” Ujar Surambo dikutip dari siaran resmi Sawit Watch yang diterima redaksi, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, PT. ABS tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut. HGU resmi tercatat atas nama PT. Jatropha Solutions, sehingga operasi PT. ABS patut diduga ilegal mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, perusahaan wajib punya HGU dan IUP sebelum beroperasi.

“Jika perusahaan menggusur lahan petani tanpa HGU, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan ilegal dan inkonstitusional, apalagi disertai kekerasan,” kata Surambo.

Adanya insiden ini Sawit Watch menuntut Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI segera memasukkan kasus PT. ABS ke agenda prioritas. Surambo meminta agar direksi PT. ABS dan induk grupnya dipanggil paksa untuk bertanggung jawab. Ia juga menyerukan audit investigasi Kementerian ATR/BPN terkait HGU perusahaan.

“Kami minta kepolisian Bengkulu Selatan mengusut tuntas penembakan ini, adili pelaku, bahkan kejar aktor intelektualnya. Pemerintah daerah harus membekukan operasional PT. ABS sampai kasus tuntas. Pabrik TBS di sekitar perusahaan jangan membeli hasil PT. ABS, karena sama dengan mendukung operasi ilegal,” tegasnya.

Sawit Watch juga mengingatkan, rencana pemerintah memperluas perkebunan sawit seluas 600.000 hektar pada 2026 dan program mandatori B50 dikhawatirkan memicu konflik agraria baru. “Rencana ekspansi ini harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan korban di masa depan,” tutup Surambo.

Untuk diketahui, Sawit Watch berdiri sejak 1998 sebagai organisasi non-pemerintah yang peduli dampak negatif perkebunan sawit besar. Organisasi ini mendorong keadilan sosial dan ekologis bagi petani, buruh, dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *