Hukum  

LBH Pers Sambut Baik Putusan PN Jaksel Soal Sengketa Pemberitaan

Avatar photo

JAKARTA – LBH Pers mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Dalam sidang bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu, majelis hakim menegaskan bahwa sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai amanat Pasal 15 UU Pers. Sikap ini dinilai sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang selama ini diatur Dewan Pers.

Dalam pernyataan resminya, LBH Pers menjelaskan bahwa gugatan tersebut termasuk kategori SLAPP atau upaya membungkam partisipasi publik. Gugatan pihak pemerintah terhadap media disebut sebagai ULAP karena berpotensi menghambat kebebasan pers. LBH Pers menegaskan bahwa putusan ini mengukuhkan kembali peran Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani perselisihan yang terkait karya jurnalistik.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan PN Jaksel sebagai “kemenangan rakyat” di tengah menurunnya kualitas demokrasi. Ia menilai Tempo telah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui laporan “Poles-poles Beras Busuk”, yang sebelumnya juga telah diproses di Dewan Pers. LBH Pers pun mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang merujuk pada keterangan ahli pers Yosep Adi Prasetyo.

Aksi solidaritas sempat digelar untuk mendukung Tempo dalam menghadapi gugatan tersebut. Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa apabila media tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka pengadu dapat kembali melapor untuk kemudian diterbitkan pernyataan terbuka oleh Dewan Pers. Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai Tempo terkait PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Dewan Pers seharusnya terlebih dahulu mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan. Dengan alasan tersebut, hakim menilai eksepsi Tempo yang menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara perdata ini adalah beralasan hukum.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur Dewan Pers.

Penulis: Kemal Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *