JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi viralnya video Gus Elham yang memperlihatkan dirinya mencium beberapa anak perempuan. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
“Ini luar biasa sekali. Dilakukan di depan orang banyak dan disebarluaskan, sehingga sangat merendahkan harkat martabat anak. Ini sesuatu yang sangat serius dan mengindikasikan pelecehan seksual,” ujar Dian, dikutip dari Lambe Turah, Kamis (13/11/2025).
KPAI menegaskan, video Gus Elham masuk kategori kekerasan seksual menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022, dan pelaku tidak diperbolehkan melakukan tindakan ini karena korbannya anak-anak. Kasus ini juga terkait UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002).
Viralnya video ini memicu kemarahan netizen, banyak yang menuding Gus Elham pedofil atau memiliki minat seksual terhadap anak-anak yang belum remaja. Tidak hanya masyarakat, pejabat pemerintah juga menyoroti kasus ini. Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menegaskan, “Kita sepakat dengan publik, bahwa perilaku ini tidak pantas!”
Gus Elham dikabarkan telah mengklarifikasi dan mengakui perbuatannya sebagai kekhilafan pribadi. Ia berkomitmen memperbaiki diri dan menjadikan insiden ini sebagai pelajaran dalam berdakwah.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan pribadi,” ujar Gus Elham dalam pernyataannya kemarin.









