Dugaan Mark Up Anggaran Mesin Jahit dan Lemahnya Pengawasan Legislator

Avatar photo

Ketika Program UMKM Terpeleset di Jalur Pengadaan Barang

JAKARTA — Sinar transparansi pemerintahan kembali diuji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi melakukan penggeledahan terhadap kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit bagi pelaku UMKM senilai lebih dari Rp9 miliar, yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Tim penyidik Kejari Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Adri Eddyanto Pontoh, menyisir sejumlah ruangan di kantor Sudin PPKUKM. Dari hasil operasi, penyidik menyita Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, CPU, dan berkas administrasi proyek.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan terkait pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar lebih,” ujar Adri.

“Semua dokumen yang disita akan diajukan ke pengadilan untuk disahkan sebagai barang bukti.” sambungnya.

Selain di kantor Sudin, penggeledahan juga dilakukan di kantor salah satu distributor mesin jahit di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang disebut ikut dalam rantai proyek tersebut. Proyek ini mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit untuk pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta, terutama Jakarta Timur.

Meski bukti awal telah dikumpulkan, Kejari belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan nilai pasti kerugian negara.

“Calon tersangka sudah ada, tetapi kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP,” jelas Adri.

Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan. Menurutnya, tindakan Kejari merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi.

“Ya, itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hadir di Suku Dinas UMKM. Kami mendukung,” ujar Munjirin kepada wartawan saat ditemui di Waduk Giri Kencana, Cilangkap, hari ini.

Ia menambahkan, Pemkot menghormati seluruh proses hukum dan berharap penyidikan berjalan adil sesuai asas praduga tak bersalah.

“Kami dari pemerintah kota sangat mendukung penegakan hukum. Semoga kasus ini berjalan baik dan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN,” katanya.

Munjirin juga mengingatkan para ASN di Jakarta Timur agar menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.

“Mari wujudkan good governance dan clean government, serta layani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Munjirin.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono menyebut telah menerima laporan resmi dari Wali Kota Jakarta Timur terkait operasi kejaksaan. Ia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” kata Pramono Anung.

Menurutnya, pengawasan proyek pengadaan barang/jasa publik di DKI harus diperketat agar tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum birokrat maupun pihak ketiga.

Program UMKM yang Ternoda

Program bantuan mesin jahit sejatinya ditujukan untuk memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pasca pandemi. Bantuan itu diharapkan menjadi dorongan bagi sektor konveksi rumah tangga agar mampu bersaing di pasar lokal maupun ekspor.

Namun, indikasi penyimpangan mulai mencuat setelah ditemukan adanya selisih harga antara nilai pengadaan dan harga pasar, serta dugaan pengadaan fiktif di beberapa titik distribusi.

Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol terhadap Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD, di mana anggaran Rp9 miliar untuk pengadaan mesin jahit itu tidak mungkin lolos tanpa pembahasan dan persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, khususnya di komisi terkait sektor UMKM dan perdagangan.

Fakta bahwa proyek ini kini tengah diusut kejaksaan memperlihatkan adanya kelemahan fungsi pengawasan legislatif, baik saat pembahasan anggaran di tingkat komisi maupun saat pengawasan realisasi di lapangan.

Idealnya, DPRD melalui komisi teknis melakukan verifikasi mendalam terhadap kelayakan program, volume barang, harga pasar, serta mekanisme distribusi bantuan. Namun lemahnya fungsi kontrol sering kali membuka celah penyimpangan di tataran eksekutif.

Pengawasan legislatif yang tumpul menyebabkan anggaran publik rawan disalahgunakan, terutama pada program berbasis bantuan sosial atau pemberdayaan ekonomi yang sulit diverifikasi secara langsung oleh masyarakat penerima.  Kini publik kini hanya berharap Kejaksaan bertindak cepat dan transparan. Audit BPKP akan menjadi kunci pembuktian apakah benar terjadi kerugian negara dan sejauh mana rantai penyimpangan berlangsung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *