Indonewsia.Id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan mekanisme terbaru bagi pekerja/buruh yang ingin mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000. Ada tiga cara utama yang bisa digunakan untuk memastikan apakah seseorang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini.
- Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email
- Klik Lanjutkan dan isi nomor rekening jika diminta
- Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima BSU
- Melalui portal Kemnaker
- Masuk ke https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Login atau registrasi akun baru
- Cek status penerimaan BSU dengan tiga kategori utama: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan
- Lewat aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
- Login ke akun dan cek notifikasi status penerimaan BSU
Subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, termasuk WNI yang memiliki gaji maksimal Rp3.500.000, serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi mereka yang tidak sedang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.
Pemerintah berharap bahwa BSU 2025 dapat membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, calon penerima diharapkan segera memeriksa status mereka agar subsidi bisa cair tepat waktu.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.